Rabu, 10 Februari 2010

demokrasi dalam kehidupan sehari-hari


TUGAS MAKALAH KEWARGANEGARAAN
JURUSAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
Oleh : Irwan abdullah

TUJUAN UMUM DAN NILAI-NILAI DEMOKRASI

DI SUSUN
OLEH
JUSRIYADI
105 33 42 65 07

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA


DAFTAR PUSTAKA

PENDAHULUAN

BAB I
Pembahasan………………………………………………………….…………………….1
Tujuan umum dan nilai-nilai demokrasi……………………….………………………1
Demokrasi sebagai proses sejarah dan sosial…………………..............................3
KID dan prinsip-prinsip demokrasi………………………………………....................5
KID dan prakarsa bersama untuk membangun demokrasi……...….……………..6

BABII
Teori budaya demokrasi
A. Teori dan budaya demokrasi…………………………………………………..……8
B. Landasan-landasan demorasi……………………………………………...……….8
C. Demokrasi pancasila sebagai Way Of Life……………………………..…………9
D. Sejarah dan perkembangan demokrasi……………………………..……...........10
Penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari…………………….11

BAB III
Kesimpulan……………………………………………………………………………….13
Daftar pustaka………………………………………………………...………………….14
















PENDAHULUAN

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Identifikasi Masalah
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
- Belum tegaknya supermasi hukum.
- Kurangnya partisipasi dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
- Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul “ tujuan umum dan nilai-nilai demokrasi”

Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Memaparkan masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dalam kehidupa sehari-hari.
2. Memaparkan sejumlah sumber hukum yang menjadi landasan demokrasi
3. Memaparkan contoh nyata penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
Batasan Masalah
Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas tentang pentingnya budanya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sistematika Penulisan
Agar makalah ini dapat dipahami pembaca, maka penulis membuat sistematika penulisan makalah sebagai berikut :


Makassar 25 Desember 2009


penulis






BAB I
PEMBAHASAN
Tujuan umum dan Nilai-nilai demokrasi
Nilai-nilai demokrasi
Terbukanya gerbang era reformasi pada akhir 90-an, mengobarkan semangat demokrasi yang semakin kuat di Indonesia. Nilai-nilai demokrasi yang dulu sempat lama terbendung di era orde baru kini menjadi agenda utama pemerintahan reformasi. Oleh karena itu dibutuhkan program-program guna mensosialisasikan dan mentransformasikan nilai-nilai tersebut. Sekian lama agenda sosialisasi-transformasi niai-niali demokrasi dilaksanakan oleh pemerintah ternyata belum menunjukkan hasil yang menggembirakan, Selama ini agenda pemerintah yang masuk dalam kategori paliing sukses baru menyentuh pada aspek politik. Terealisasinya Pemilu langsung oleh rakyat dari tingkat presiden sampai tingkat kecamatan biasa menjadi bukti nyata suksesnya agenda tersebut. Akan tetapi dilain sisi masih banyak terjadi peristiwa atau fenomena yang menyimpang bahkan sama sekali tidak demokratis. Masih banyak sekali terjadi demonstrasi yang berujung kerusuhan atau kebebasan pers yang berujung pada pertikaian dan saling membuka aib. Banyak pihak yang berpendapat bahwa persitiwa dan fenomena tersebut adalah akibat dari kurangnya serta minimnya pengetahuan masyarakat terhadap urgensi nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya. Diantara urgensi nilai-nilai demokrasi tersebut adalah (1) kebebasan untuk berpendapat, (2) kebebasan utnutk membuat kelompok, (3) kebebasan untuk berpartisipasi, (4) kesetaraan antar warga, (5) saling percaya, (6) kerjasama. Akan tetapi mengingat kenyataan bahwa masyarakat Indonesia memiliki rasio heteregonitas yang tinggi segala bentuk kebebasan tersebut haruslah dibarengi dengan batasan-batasan untuk saling menghormati. Hal yang paling urgensi seperti inilah yang seharusnya menjadi agenda utama pemerintah saat ini guna meminimalisir kesalahfahaman dalam memahami nilai-nilai demokrasi yang seringkali mengakibatkan hal-hal destruktif terhadap masyarakat.


Lembaga dan Masyrakat sebagai penggerak demokrasi
Demokrasi yang diharapkan bisa dirasakan oleh keseluruhan masyarakat Indonesia saat ini belum bisa terwujud. Selama ini persepsi yang muncul demokrasi lebih diidentikkan kepada hal-hal bersifat politis. Sehingga yang terjadi isu-isu demokratis tersebut lebih berkembang pesat di kalangan partai politik. Dalam berdemokrasi belum bisa memyentuh kepada lembaga atau masyarakat yang notabene berskala kecil. Saat ini lembaga dan masyarakat belum bisa menerapkan pendekatan demokrasi dalam berorganisasi atau bermasyarakat.
1
Mereka masih memakai atau lebih suka menerapkan pendekatan adat daan budaya masing-masing, karena dianggap sudah menjadi kebiasaan dan lebih familiar. Akan tetapi mereka tidak sadar bahwa pendekatan-pendekatan adat dan budaya masing-asing tersebut tidak bisa dipakai jika dihadapkan dengan adat dan budaya yang lain. Seringkali timbul tindakan-tindakan destruktif yang dilatarbelakangi oleh adat dan budaya. Misal jika timbul permasalahan public di Yogyakarta, maka akan sangat tidak mungkin bila dalam menyelesaikannnya menggunakan pendekatan adat atau budaya Batak, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu dengan mengingat Indonesia memiliki rasio heterogenitas masyarakat yang sangat tinggi, maka demokrasi yang yang menjadi asas negara saat ini diharapkan bisa memancarkan nilai-nilai demokratisnya agar lebih universal dan dapat menjadi solusi terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi akibat perbedaan-perbedaan yang ada tersebut.

Trasnformasi nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan
Diantara langkah-langkah dalam mentransformasikan nilai-nilai demokrasi yang dianggap paling efektif adalah melalui jalur pendidikan. Karena hampir semua generasi saat ini pernah menyentuh jalur tersebut, jadi apabila bisa dimaksimalkan dengan baik oleh pemerintah, maka akan menghasilkan hasil yang signifikan dan luas. Karena menurut Muchtar Bukhori (2002) salah satu acuan ideologis pendidikan selain mengembangkan kreativitas, kebudayaan, dan peradaban atau Mendukung diseminasi nilai keunggulan adalah mengembangkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan keagamaan. Sementara menurut John Dewey (seorang filosof pendidikan) menyatakan bahwa hubungan erat antara pendidikan dan demokrasi. Pendidikan demokrasi sebagai upaya sadar untuk membentuk kemampuan warga negara dalam berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika masyarakat semakin baik dalam memahami nilai-nilai dmeokrasi, maka akan semakin memberikan partisipasi positif terhadap negara dari segala aspek. Sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam agenda transformasi nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan, selain melalui pendidikan formal di sekolah,pemerintah juga mencanangkan program non-formal dengan melakukan pelatihan-pelatihan serta diskusi-diskusi tentang yang telah diprogramoleh Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID). Salah satu agenda utama KID adalah agenda "Simpul Demokrasi". Gagasan KID untuk membentuk semacam Simpul Demokrasi didasarkan pada pertimbangan bahwa demokrasi dapat didorong maju dengan menggunakan ber-bagai cara yang semakin memung-kinkan berjalannya proses-proses yang membuka partisipasi rakyat secara lebih luas. Secara umum tujuan dari pen-didikan Simpul Demokrasi adalah menumbuhkan kultur demokrasi di kalangan muda strategis melalui sebuah mekanisme pendidikan politik yang berbasis kepada kepentingan rakyat.
2

Karena pendidikan adalah jalan utama untuk memperkuat kesadaran tentang bagaimana implementasi demokrasi kerakyatan itu dibangun.

Demokrasi sebagai Proses Sejarah dan Sosial

Sejak tiga dekade terakhir dunia menyaksikan kemajuan yang luar biasa dalam perkembangan demokrasi. Sejak 1972 jumlah negara yang mengadopsi sistem politik demokrasi telah meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 44 menjadi 107. Pada akhir 90-an, hampir seluruh negara di dunia ini mengadopsi pemerintahan demokratis, masing-masing dengan variasi sistem politik tertentu. Kecenderungan ini menguat terutama setelah jatuhnya pemerintahan komunis di akhir tahun 80-an dan karenanya telah menjadikan demokrasi sebagai "satu-satunya alternatif yang sah terhadap berbagai bentuk regim otoritarian". Secara sosiologis mungkin ini merupakan salah satu perubahan terpenting yang menandai tahun-tahun akhir milineum kedua; sebuah perkembangan yang oleh Huntington dikonseptualisaikan sebagai "gelombang ketiga demokratisasi"
Secara konseptual, pembangunan demokrasi di sebuah negara tidak lagi dilihat sebagai hasil-hasil dari tingkat modernisasi yang lebih tinggi sebagaimana ditunjukkan melalui indikator-indikator kemakmuran, struktur kelas borjuasi, dan independensi ekonomi dari aktor-aktor eksternal. Melainkan, lebih dilihat sebagai hasil dari interaksi-interaksi dan pengaturan-pengaturan strategis di antara para elite, pilihan-pilihan sadar atas berbagai bentuk konstitusi demokratis, dan sistem-sistem pemilihan umum dan kepartaian. Pemikiran ini didasarkan pada argumentasi sentral bahwa pengalaman Barat tentang demokrasi tidak akan dapat diulang dengan arah yang sama di negara-negara sedang berkembang.
Sebagai sebuah konsep teoritis maupun politis, demokrasi jelas sekali terikat oleh faktor-faktor kesejarahan yang terjadi di Eropa sepanjang abad 17 hingga 19. Prosesnya sendiri telah dimulai pada abad pertengahan ketika dunia, khususnya Eropa, dilanda reformasi, dan kemudian revolusi, sosial.
Reformasi intelektual yang mengubah Eropa, dan kemudian dunia, merupakan proses sosial dan sejarah yang amat panjang, bahkan prinsip-prinsip dasarnya mungkin telah diawali dengan diperkenalkannya institusi modern yang disebut dengan universitas. Dalam buku klasiknya yang terkenal itu, The Triumph of Science and Reason, Nussbaum dengan jelas memberikan ilustrasi sejarah tentang bagaimana masyarakat modern Eropa digerakkan oleh berbagai kekuatan yang saling berkaitan. Dalam hal demikian itu, Nussbaum menyebut faktor-faktor seperti surutnya monopoli institusi gereja, kemudian negara, dalam mengkontrol 'kebenaran' (yang memberi arti penting bagi diletakkannya tradisi berpikir bebas yang menghasilkan revolusi ilmu pengetahuan dan teknologi pada abad-abad selanjutnya), dan mulai surutnya masyarakat Feodal di akhir abad ketujuhbelas, sebagai sejarah yang sangat penting dalam menentukan perkembangan sosial, seperti, parlementarisme dan pengakuan terhadap civil liberty.
3
Sampai dengan tahun 60-an dan 70-an, peneliteian-peneliteian tentang demokrasi, sebagaimana ditunjukkan oleh hasil kerja dari Lipset (1959), Almond dan Verba (1963), Dahl (1971), O'Donnell (1979), banyak didominasi oleh upaya untuk menemukan kondisi-kondisi dan persyaratan-persyaratan lainnya yang diperlukan guna munculnya sebuah demokrasi yang stabil. Dalam perkembangannya sampai dengan dekade lalu, studi tentang demokrasi diwarnai terutama oleh upaya untuk memahami dinamika dari transisi demokratis dan konsolidasi. Hanya dalam beberapa tahun belakangan ini terjadi pergeseran arah studi mengenai demokrasi. Peneliteian belakangan ini memfokuskan perhatiannya pada peran para pemimpin politik dan elite strategis lainnya dalam proses demokrasi.

Dalam ikhwal ini banyak para ahli ilmu sosial dewasa ini cenderung untuk berpikir bahwa transisi menuju demokrasi, khususnya di negara-negara sedang berkembang, jarang sekali merupakan hasil dari faktor-faktor yang digerakkan oleh tindakan-tindakan politik massa. Dengan kata lain, kesuksesan dalam proses perubahan dan konsolidasi menuju demokrasi lebih banyak ditentukan oleh para elite politik , di samping perkembangan politik yang berlangsung di tingkat global dan internasional. Beberapa bahkan berargumentasi bahwa sesungguhnya demokrasi semestinya diperlakukan sebagai suatu hasil yang dapat direkayasa secara sosial sepanjang terdapat craftsmanship di kalangan para elite politik. . Cara pandang semacam ini jelas menolak argumentasi yang menganggap bahwa demokrasi tak dapat ditranplantasikan di tanah asing, di luar konteks sosial dan budaya di mana demokrasi itu pada awalnya dikembangkan.

Mengikuti argumentasi ini, tulisan ini mengambil posisi teoritis yang mengasumsikan bahwa pada dasarnya perubahan menuju demokrasi di Indonesia akan menjadi lebih feasible apabila para elite politik Indonesia sebagai agen perubahan sosial memiliki peralatan-peralatan teoritis dan ideologis yang memadai untuk memahami dan terlibat dalam proses-proses transisi demokrasi. Ini berarti, faktor-faktor yang berhubungan dengan budaya dan struktur politik tidak dilihat sebagai struktur operasional yang konstan dan stabil, melainkan dilihat sebagai arena diskursus yang dinamis yang melibatkan proses-proses konstruksi dan dekonstruksi dari para individu sebagai agen, khususnya para elitenya , daripada semata-mata sebagai representasi dari struktur. .

Bukti-bukti empiris terhadap kecenderungan semacam ini sebenarnya dapat dilihat dari makin meluasnya gerakan-gerakan oposisi di Indonesia yang mulai marak pada awal tahun 90-an yang pada dasarnya digerakkan oleh elite dari berbagai golongan, misalnya intelektual, mahasiswa, buruh, dan LSM, daripada oleh kekuatan-kekuatan yang secara langsung tumbuh dari massa. Ini tidak berarti bahwa tidak terdapat masalah yang serius dalam ihwal itu. Perbedaan yang besar di antara diskursus resmi dan diskursus alternatif tentang bagaimana demokrasi itu dikonstruksikan merupakan satu persoalan besar yang menghadang masa depan demokrasi di Indonesia. Kesenjangan semacam itu juga terdapat di kalangan elite dan massa, di antara aktor politik yang berada di parlemen dan di luar parlemen, bahkan di antara generasi yang lebih tua dan muda.

4


KID dan Prinsip-prinsip Demokrasi

Berdasarkan pemikiran-pemikiran itu, Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) menganggap perlu untuk mendorong proses demokratisasi secara lebih konseptual dan sistematis melalui prakarsa bersama yang melibatkan individu-individu dari berbagai kalangan intelektual, profesi, praktisi, dan aktor-aktor politik strategis yang berada di lingkungan partai politik, dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Tujuan utama dari prakarsa bersama yang bernama KID ini adalah dikembangkannya pengetahuan, kesadaran, nilai-nilai dan etika serta praktik demokrasi yang menghasilkan tradisi demokrasi yang lebih sejati. Kriteria kesejatian demokrasi di sini terutama terkait pada lima prinsip berikut ini.

Pertama, demokrasi adalah mekanisme yang memastikan bahwa kekuasaan yang dipakai untuk mengatur kehidupan bersama selalu harus datang dari persetujuan dari mereka yang akan terkena akibat dari kekuasaan itu. Dengan kata lain, demokrasi adalah seluruh aturan, prosedur, dan protokol yang memastikan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan yang sebenarnya dan pada saat yang sama meneguhkan satu doktrin umum bahwa mandat kekuasaan yang diemban oleh para wakil rakyat, presiden dan pejabat publik lainnya adalah bersumber dari rakyat dan tidak dari sumber lainnya selain rakyat.

Kedua, demokrasi bukan hanya mekanisme melainkan juga adalah sebuah integrasi dari nilai-nilai, norma-norma, dan etika yang memberi landasan pokok tentang bagaimana seluruh kompleksitas tentang kebebasan, perbedaan, dan kekhususan itu hendak dikelola dalam sebuah kehidupan bersama yang di satu pihak dapat menjamin stabilitas politik yang didasarkan pada prinsip perubahan dan keberkelanjutan (change and contuinity) dan di pihak lain dapat mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Ini berarti bahwa demokrasi semestinya diperlakukan sebagai sebuah ruang publik yang memberi tempat kepada sebuah pengakuan yang hakiki terhadap perbedaan (pluralisme) dan sekaligus penghormatan (toleransi) kepadanya.

Ketiga, aturan dasar tentang majority rule yang mengatur pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak tidak dapat mengabaikan sedikitpun prinsip yang mengakui kesetaraan (equality) , keadilan (justice) , kemanusiaan (humanism) dan prinsip-prinsip lainnya yang melekat dalam hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, demokrasi sejati yang hendak dikembangkan oleh KID adalah demokrasi yang dapat mencegah semua bentuk maksud penindasan atas manusia dan kemanusiaan untuk dan atas nama demokrasi. Demokrasi dalam pengertian ini terikat pada ajaran yang diletakkan kepada kepercayaan umum bahwa demokrasi memberikan dasar yang kokoh bagi usaha manusia untuk menjadi individu yang bermartabat.

Keempat, demokrasi memberi pijakan yang kuat pada individu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama kelompoknya, untuk memperjuangkan kepentingan dan kepercayaan politik, ekonomi, sosial, dan budaya atas dasar pada keputusannya sebagai individu atau anggota sebuah kelompok yang mencerminkan
5
kemampuannya sebagai manusia yang bebas untuk membuat dan menentukan pilihan-pilihannya sendiri secara bertanggung jawab, baik pada dirinya sendiri maupun pada orang lain (social-self determination). Ini berarti bahwa, esensi demokrasi yang diperjuangkan oleh KID tidak hanya berdasarkan pada pengakuan bahwa individu memiliki kebebasan untuk membuat dan menentukan pilihan tetapi juga melekat di dalamnya sebuah tanggung jawab sosial untuk memperhatikan implikasi keputusan itu pada nasib individu lainnya.

Kelima, dalam sebuah masyarakat yang secara etnik dan kultural yang sangat majemuk seperti Indonesia, KID mengembangkan satu kepercayaan umum bahwa demokrasi akan memiliki kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang apabila nilai-nilai demokrasi yang bersifat universal itu dapat berdampingan dalam hubungan yang bersifat saling memperkuat eksistensinya dengan nilai-nilai partikular dan lokal. Diktum yang dianut oleh KID dalam hubungannya dengan ini adalah, hendaknya nilai-nilai partikular dan lokal yang berkembang dalam masyarakat majemuk Indonesia ini dapat digali untuk dikembangkan dan disandingkan dengan dan untuk memperkuat nilai-nilai universal demokrasi. Adalah sangat jelas di sini bahwa tujuan akhir dan utama dari proses ini adalah tidak untuk mengurangi esensi universalitas dari demokrasi, melainkan untuk membuat demokrasi menjadi sebuah kesatuan nilai, norma, etika, dan tradisi yang memiliki integrasi yang kokoh dan relevansi sosial dengan nilai-nilai yang bersifat partikular dan dan lokal yang terdapat dalam masyarakat majemuk Indonesia.



KID dan Prakarsa Bersama untuk Membangun Demokrasi:
Sebuah Respon Generik dan Generatif

KID adalah sebuah prakarsa bersama yang bersifat inklusif dan keanggotaanya bersifat terbuka yang layaknya dianut dalam organisasi yang berbentuk perkumpulan. Sebagai sebuah prakarsa bersama, KID dimaksudkan sebagai sebuah perkumpulan yang memfasilitasi usaha membangun demokrasi yang memiliki konteks dan relevansi sosial dengan tantangan dan kebutuhan Indonesia, Penegasan kepada konteks dan relevansi sosial dimaksudkan untuk membuat prakarsa bersama ini menjadi sebuah perkumpulan yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi perluasan gerakan sosial dalam masyarakat untuk mengembangkan demokrasi sebagai nilai, etika, dan norma yang dipraktikkan sebagai tradisi dalam kehidupan kolektif pada tingkat masyarakat sipil (civil society) dan negara (state).

Selain itu, penegasan pada prinsip prinsip bersama dimaksudkan untuk meneguhkan bahwa KID adalah sebuah perkumpulan yang didirikan untuk kepentingan bersama dan diorientasikan semata-mata kepada tujuan bersama yang tidak lain adalah mendorong demokratisasi sebagai sebuah proses sosial yang kreatif dan membuka diri terhadap berbagai penemuan akan gagasan-gagasan baru. Karena itu, KID sejak awal dinyatakan sebagai sebuah respon yang bersifat generik dan generatif.


6
Sebagai sebuah gagasan awal, KID diniatkan menjadi sebuah lembaga sosial yang memiliki komitmen untuk membangun demokrasi melalui kegiatan-kegiatan pelayanan yang mengambil bentuk forum, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengkajian, fasilitasi, mediasi dan advokasi, serta jejaring sosial yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Penentuan wilayah pelayanan KID didasarkan pada ketersebaran, kebutuhan, dan ketersedian akses untuk menjalankan program-program. Karena itu, KID membuka diri terhadap kerjasama dengan berbagai lembaga swadaya masayarakat (LSM) dan individu dari berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya. Dengan pendekatan kemitraan ini, sinergitas yang mencerminkan prakarsa bersama untuk membangun demokrasi di Indonesia dapat diharapkan menjadi sesuatu yang memiliki keterkaitan dengan usaha serupa sebelumnya yang secara keseluruhan dapat menghasilkan integrasi pencapaian tujuan yang lebih efektif.
















7
BAB II
TEORI BUDAYA DEMOKRASI

A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

B. Landasan-landasan Demokrasi
1. Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama :
Kemerdekaan ialah hak segalah Bangsa
Alenia kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alenia ke tiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
Alenia keempat
Melindungi Segenap Bangsa.
2. Batang Tubuh UUD 1945
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan Rakyat
Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 6
Pemilihan Peresiden dan Wakil Presiden


8
Pasal 24 dan 25
Peradilan yang merdeka
Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum




C. Demokrasi Pancasila sebagai Way of Life
Di samping sebagai suatu sistem pemerintahan, demokrasi juga merupakan Way of life atau tara hidup dalam bidang pemerintah. Cara hidup itu ialah suatu cara yang dianggap paling sesuai dalam rangka terselenggaranya pemerintahan dengan ter¬atur. dalam hal ini dikembangkan suatu cara yang semua orang akan mrnyertainya kemana cara itu menjamin adanya ketertiban dalam hidup bernegara. Tcrtib tetapi penuh dengan kedinamisan karena dinamika merupakan suatu ciri dari suatu masyarakat yang hidup dan demokratis.
Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang bayak antara lain meliputi hal-hal scbagai bcrikut.
Pertama, Segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai msalah kenegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan bangsa dan masyarakat diselesaikan lewat lembaga-lembaga nega¬ra. Hal ini disebut bahwa penyelesaian itu melembaga artinya lembaga-lembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah itu melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di dalam lem¬baga negara seperti DPR atau DPRD. Cara hidup ini akan me¬ngantarkan dan merupakan suatu kebiasaan menyelesaikan per¬selisihan melalui lembaga itu sehingga masalah itu dapat diselesai¬kan dengan tertib dan reratur. Kedua, diskusi, Sebagai suatu negara demokrasi, di mana rakyat diikursertakan dalam masalah negara, maka pertukaran pikiran yang bebas demi terselenggaranya kepentingan rakyat, maka diskusi harus dibuka seluas-luasnya, Diskusi dapat berbentuk pole¬mik di dalam media massa, seperti surat kabar dan lain-lain. Di dalam diskusi atau musyawarah sebagai landasan kehidupan masyarakat dan warga demokrasi harus diberikan saluran. Dengan demikian, apa yang dikehendaki oleh rakyat akan mudah diketa¬hui. Seperti dikemukakan di atas, dalam rangka pem¬ahaman Pancasila, sangatlah sesuai dengan kerakyatan yang dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/per¬wakilan. Dalam hal ini, semangat musyawarah, baik dalam lembaga-lembaga perwakilan maupun dalam wadah-wadah lainnya seperri media massa sudah sewajarnya dibina terus-menerus.









9
Di bawah demokrasi Parcasila Indonesia dapat merasakan stabilitas Nasional yang cukup memadai. Keamanan terkendali sektor ekonomi maju pesat pembangunan diupayakan dapat merata ke pelosok-pelosok negeri, meskipun hanya sedikit yang berhasil. Target dari sistem Demokrasi Pancasila adalah pem-bangunan ekonomi yang berencana, untuk kesejahteraan rakyat. Karena stabilitas politik dan keamanan menjadi persoalan bangsa yang amat penting. Bagaimana akan tercipta kesejahteraan tanpa situasi politik dan keamanan yang stabil, untuk itulah perlu dibuat "Undang-Undang anti Subversi", sanksi bagi petualang politik dan pengacau keamanan. Hasilnya cukup spektakuler. Rakyat khususnya masyarakat keelas menengah ke bawah merasakan betul betapa tenang dan damai hidup di bawah sistem demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila sukse dalam beberapa hal tetapi tidak sukses dalam banyak hal. Lemahnya pengawasan dalam proes pembangunan, okonomi menyebabkan terjadinya "negosiasi" antara elit kelas menengah. Kemunculan dikenal dengan korupso, kolusi dan mepotisme (KKN) yang menguasai hampir setiap birokrasi kegiatan, dari pusat merembet ke daerah-daerah. Korupsi Indonesia pada masa ini persis seperti digambarkan. oleh seorang negarawan sebagai ciri-ciri "Negara Lunak.", yaitu negara yang menjadikan praktek-praktek KKN dan semacamnya sebagai kegiatan yang membudaya tanpa kemauan secara sungguh-sungguh untuk meberantasnya. Akibatnya, negara diwarnai ketimpangan sosia1 ekonomi dan ketidak adilan kehidupan rakyat

D. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

10
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.



Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari

A. Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara
Menghargai pendapat anggota keluarga lainya
Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja
Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama

B. Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya
Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi
Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya
Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi
Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain

C . Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan
Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama
Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah
Sikap anti kekerasan

D. Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas
Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya
Memiliki kejujuran dan integritas

11
Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik
Menghargai hak-hak kaum minoritas
Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat
Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.





































12
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat kita petik dari pembahasan tersebut diatas adalah bahwa di Negara kita memang sudah diatur dalam UUD 145 baik itu mengeai keadilan, mensejahterakan rakyat, dan juga menjaga keamanan rakyat dari serangan / gangguan dari luar dan dalam. Tapi yang sangat disayangkan adalah pelaksanaan para pemimpin Negaralah yang sangat disayangkan karena tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UUD 1945, seperti kata pasal “Dari rakyat, Oleh rakyat dan untuk rakyat” . apalah hal ini memang terlaksana di Negara kita ? Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi. Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.

B. Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



13

DAFTAR PUSTAKA
1. “http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi“Oktober 2009
2. “http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“
3. Saeful Mujani, Muslim Demokrat: Islam, Budaya Demokrasi, dan Partisipasi Politik di Indonesia Pasca Orde-Baru Gramedia Pustaka Utama. 2008
4. Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
5. Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2007 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.
6. Harian Seputar Indonesia , 29 Oktober 2009
7. Drs. Usiono, MA. Pancasila Pembangun karakter Bangsa. Hijri P

































14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar